1 dari 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bayung Lencir Berhasil Ditangkap
Muhammad Daryani, satu dari tiga perampok dengan kekerasan di Bayung Lencir.--Humas Polres Muba
Muhammad Daryani dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam buruan Polisi agar dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv