Tersangka Pencuri HP PSK Dilimpahkan ke Kejari OI

Tersangka Pencuri HP PSK Dilimpahkan ke Kejari OI

Tersangka kasus pencurian handphone dI Ogan Ilir-Ahmad Romawi-PALTV.CO.ID

BACA JUGA:Musim Angin Barat Paksa Nelayan Balik Hari

Berdasarkan penelusuran aparat kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2012 dan 2020.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," terang Herman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id