Vonis Penjara 20 Tahun Terdakwa Kurir Sabu 115 Kg Lolos Tuntutan Pidana Mati, Kejati Sumsel Nyatakan Banding

Vonis Penjara 20 Tahun Terdakwa Kurir Sabu 115 Kg Lolos Tuntutan Pidana Mati, Kejati Sumsel Nyatakan Banding

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kurir sabu Nurhasan alias Acun, Rabu (2/8/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Nurhasan alias Acun pada sidang hari Selasa, 1 Agustus 2023 lalu di Pengadilan Negeri Palembang, Kejati Sumsel mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim.

Upaya hukum banding tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, ketika dikonfirmasi pada Rabu, 2 Agustus 2023.

“Dengan tegas kami nyatakan banding,” ungkap Vanny saat diwawancarai.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Agus Raharjo sudah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dengan pidana penjara selama 20 tahun.

BACA JUGA:Terdakwa Kurir Sabu 115 Kilogram Lolos Hukuman Mati, Majelis Hakim PN Palembang Vonis Penjara 20 Tahun

BACA JUGA:Objek Wisata Ayek Pacar Jarai Lahat, Rekomendasi Habiskan Akhir Pekan Bersama Keluarga

Dalam pertimbangannya pada vonis tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan pasal yang menjerat terdakwa, namun tidak sependapat dengan tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert yang sampai sekarang masih DPO.

Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Nurhasan alias Acun dengan pidana hukuman mati. Namun dalam persidangan, Majelis Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal  114 Ayat (1) Undang Undang tentang Narkotika.

“Sementara itu, dari pihak Jaksa Kejati Sumsel membuktikan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) tentang Undang Undang Penyalahgunaan Narkotika,” urainya Vanny.

BACA JUGA:Alpukat Jadi Buah Primadona Oleh-oleh di Pagar Alam

BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Gedung Pemuda Sport Center oleh Menpora RI Dito Ariotedjo

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny mengungkapkan, pihaknya tetap menghormati putusan yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim. Saat ini Jaksa Kejati Sumsel sedang mempersiapkan berkas bandingnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv