Terdakwa Kurir Sabu 115 Kilogram Lolos Hukuman Mati, Majelis Hakim PN Palembang Vonis Penjara 20 Tahun
Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap terdakwa kurir sabu Nurhasan alias Acun, Selasa (1/8/2023).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram, Nurhasan alias Acun yang pada minggu lalu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Agus Raharjo, memvonis pidana terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat terhadap Pasal yang didakwakan, namun tidak sependapat dengan tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.
Dalam pertimbangannya saat memutus, Majelis Hakim berpendapat kalau terdakwa hanya disuruh untuk mengantar sabu tersebut oleh seseorang yang bernama Robert yang kini masih DPO.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Sekayu Gelar Acara Pelepasan Purna Bakti dan Pisah Sambut Pegawai
BACA JUGA:Pesona Keindahan Wisata Pagar Alam yang Masih Alami di Sumatera Selatan
“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah sebesar Rp1.000.000 per kilo, untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun,” ujar Hakim Ketua.
Namun, pada faktanya upah tersebut belum sempat diterima oleh terdakwa. Selain itu, Majelis Hakim sependapat dengan nota pembelaan dari Penasehat Hukum bahwa tuntutan pidana mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Terdakwa Nurhasan alias Acun telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal primer melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan.
BACA JUGA:Sekda Kota Palembang Ratu Dewa Salurkan Bantuan di 2 Titik Kebakaran Gandus
BACA JUGA:Ratu Dewa Siap Jika Ditunjuk Jadi Pj Walikota Palembang
Dalam persidangan, terdakwa Nurhasan didampingi Penasihat Hukum Supendi menyatakan pikir-pikir. Terdakwa diberi waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis 20 tahun penjara tersebut.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv