Ringkasan Bab 10 Buku Riches and Poverty: Bagian dari Gaji Mereka

Ringkasan Bab 10 Buku Riches and Poverty: Bagian dari Gaji Mereka

Ringkasan Bab 10 Buku Riches and Poverty.--L. G. Chiozza Money

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dalam mempertimbangkan pendapatan, dibedakan dari tingkat upah, dari kelas buruh manual, kami merasa perlu untuk memberikan pengertian atas waktu yang hilang akibat sakit dan kecelakaan.

Mari kita sekarang mengkaji catatan-catatan yang tersedia tentang kecelakaan industri dan penyakit-penyakit yang terjadi di pekerjaan yang menjadi bagian dari upah para pekerja, dan dengan harga itu, kenyamanan para berada.

Berbicara tentang orang-orang yang bekerja di pabrik dan bengkel, kita memiliki laporan-laporan yang dibuat untuk inspektur-inspektur berdasarkan Undang-Undang Pabrik dan Bengkel tahun 1901. Berdasarkan Bagian 19 dari Undang-Undang tersebut, diatur bahwa ketika terjadi kecelakaan yang menyebabkan:

(a) Kehilangan nyawa seseorang yang bekerja di pabrik atau bengkel

(b) Cedera tubuh bagi seseorang yang bekerja di pabrik atau bengkel sedemikian rupa sehingga mencegahnya untuk bekerja selama lima jam pada salah satu dari tiga hari kerja berikutnya setelah kecelakaan terjadi pemberitahuan tertulis harus segera dikirimkan kepada inspektur pabrik di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Masuk Kategori Bencana Nasional, Bantuan Korban Kebakaran Bagi Anak-anak dan Lansia Diutamakan

BACA JUGA:Masa SMK yang Tak Bisa Dilupakan: Tak Suntuk Belajar, Karena Selalu Praktek Kerja

Apabila kecelakaan terjadi akibat penyebab khusus seperti mesin yang digerakkan oleh tenaga, ledakan boiler, kebocoran gas atau uap, atau penggunaan cairan panas atau logam cair, kejadian tersebut harus dilaporkan juga kepada seorang Ahli Bedah Penetap.

Dalam undang-undang tersebut juga diatur bahwa apabila pemberitahuan yang dibutuhkan menurut Bagian 19 tentang suatu kecelakaan di pabrik atau bengkel tidak dikirimkan kepada inspektur setempat, pemilik pabrik atau bengkel akan dikenai denda yang tidak melebihi £5.

Dengan demikian, menurut Undang-Undang Pabrik dan Bengkel, tidak setiap kecelakaan harus dilaporkan.

Seorang pekerja mungkin mengalami kecelakaan sepele yang, meskipun ia masih mampu melanjutkan pekerjaannya, mencegahnya untuk melakukan pekerjaan biasanya selama enam jam setelah kecelakaan terjadi.

Kecelakaan semacam ini harus dilaporkan. Seorang pekerja lain mungkin mengalami kecelakaan yang, meskipun tidak mencegahnya untuk melanjutkan pekerjaan biasanya selama lima jam pada "salah satu dari tiga hari kerja berikutnya setelah kecelakaan terjadi,"

Namun kemudian dapat berkembang menjadi kecacatan parsial permanen, sehingga selama berminggu-minggu, atau bahkan berbulan-bulan, ia tidak dapat melakukan pekerjaan apapun. Kecelakaan semacam ini tidak akan "dilaporkan" menurut Undang-Undang Pabrik.

BACA JUGA:Sahabat Cagar Budaya, Pasar 16 Bukan Termasuk Cagar Budaya, Ini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber