Soal Korupsi Dana Hibah PMI, Kejari Ogan Ilir Diam Saat Ditanya Keterlibatan Ketua dan Sekretaris

Soal Korupsi Dana Hibah PMI, Kejari Ogan Ilir Diam Saat Ditanya Keterlibatan Ketua dan Sekretaris

Tiga Terdakwa Sudah Divonis, Kejari Ogan Ilir Masih Bungkam Terkait Dugaan Keterlibatan Ketua PMI--Foto : Ahmad Romawi - PALTV

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rabu dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Meryadi dan Nasrowi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dengan demikian, vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id