Soal Korupsi Dana Hibah PMI, Kejari Ogan Ilir Diam Saat Ditanya Keterlibatan Ketua dan Sekretaris

Tiga Terdakwa Sudah Divonis, Kejari Ogan Ilir Masih Bungkam Terkait Dugaan Keterlibatan Ketua PMI--Foto : Ahmad Romawi - PALTV
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rabu dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Meryadi dan Nasrowi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dengan demikian, vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id