Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Tiga Terdakwa Divonis 1,3 Tahun Hingga 1,5 Tahun

Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Tiga Terdakwa Divonis 1,3 Tahun Hingga 1,5 Tahun

Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang perkara korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir senilai Rp675 juta, --Foto : Heru - PALTV

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian sidang perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir yang sempat menyita perhatian publik khususnya di Kabupaten Ogan Ilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id