Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Tiga Terdakwa Divonis 1,3 Tahun Hingga 1,5 Tahun

Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang perkara korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir senilai Rp675 juta, --Foto : Heru - PALTV
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian sidang perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir yang sempat menyita perhatian publik khususnya di Kabupaten Ogan Ilir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id