Jangan Salah Lagi! Ini Bedanya ASN dan PNS

Jangan Salah Lagi! Ini Bedanya ASN dan PNS

Ini beda ASN dan PNS. Jangan salah lagi!--Istimewa

BACA JUGA:Olahraga Permainan Keren dan Menantang di Bekas Gudang Talang Keramat

Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen ASN P3K yang menjadi dasar perbedaan keduanya adalah;

- Pangkat dan jabatan,

- Pengembangan karier,

- Pola karier,

- Promosi,

- Mutasi,

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Artinya, manajemen ASN P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan di atas dalam pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Pendek kata, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS, karena bisa saja P3K. Soal perbedaan hak misalnya, jika PNS itu mendapat hak pensiun, tapi kalau ASN P3K tidak.

Manajemen dalam PNS dan ASN P3K

Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut jabarannya:

Manajemen PNS meliputi:

- Penyusunan dan penetapan kebutuhan,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: goodnewsfromindonesia.id