Jangan Salah Lagi! Ini Bedanya ASN dan PNS

Jangan Salah Lagi! Ini Bedanya ASN dan PNS

Ini beda ASN dan PNS. Jangan salah lagi!--Istimewa

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Selama ini kita sering mendengar kata Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan baru beberapa tahun terakhir ini juga sering mendengar istilah Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Banyak yang beranggapan bahwa PNS dan ASN itu sama saja alias hanya berganti nama; dulu PNS dan sekarang diganti menjadi ASN. Sama seperti dulu ABRI sekarang diganti TNI.

Padahal PNS dan ASN adalah dua nama yang sangat berbeda dalam penggunaannya. Mau tahu apa bedanya? Baca artikel sampai habis ya biar gak gagal paham.

Dilansir dari laman goodnewsfromindonesia.id pada Senin, 16 Januari 2023, perbedaan PNS dan ASN bisa dilihat dari beberapa aspek. Berikut penjelasan selengkapnya.

BACA JUGA:Bansos 2023 Rp600 Ribu Segera Cair, Kamu Dapat Gak? Cek di Sini!

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Tinjau Progres Tol Indraprabu ‘Bisa Dipakai Mudik Lebaran’

Pengertian ASN dan PNS

Status keduanya juga merujuk pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K.

Dalam pasal 1 disebutkan, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Perbedaan soal manajemen antara PNS dan ASN P3K juga sudah diatur dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yang berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Kabar Gembira! CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini Formasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: goodnewsfromindonesia.id