Jangan Salah Lagi! Ini Bedanya ASN dan PNS
Ini beda ASN dan PNS. Jangan salah lagi!--Istimewa
Lalu, seperti apa contoh pekerjaan yang berstatus sebagai ASN P3K itu? Salah satunya adalah pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status itu diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
Dengan demikian, maka pegawai KPK saat ini memiliki status kepegawaian yang sama dengan pegawai-pegawai lain dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia, yakni sebagai ASN, namun terikat dalam sebuah perjanjian khusus (P3K).
Meski berstatus pegawai ASN, pegawai KPK tak akan mendapatkan promosi, mutasi, pengembangan karier, apalagi jaminan di hari tua. Dan tentunya tak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13.
Nah dari penjelasan di atas sekarang pembaca sudah paham kan perbedaan PNS dan ASN. Jadi jangan sampai salah lagi dalam penggunaan kedua istilah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: goodnewsfromindonesia.id