Korupsi Penjualan Aset YBS, Mantan Sekda Palembang dan 2 Terdakwa Lainnya Divonis 1 Tahun dan 2 tahun Penjara

Pada sidang Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS, mantan Sekda Palembang dan dua Terdakwa lainnya divonis satu tahun dan dua tahun penjara, Kamis (7/8/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
"Kami juga masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucap JPU menanggapi putusan Hakim.
Dalam sidang terdahulu, JPU Kejati Sumsel telah menuntut ketiga Terdakwa. Harobin Mustofa dan Yuherman dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun, sedangkan terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv