Pengusaha Haji Alim Segera Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Kejari Muba

Kejari Muba segera periksa pengusaha Haji Alim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung Sumsel-Tempino Jambi.-Ruzi Iskandar-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) pada hari Kamis lalu (6/3/2025) dalam kasus korupsi pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung Sumsel-Tempino Jambi, Haji Alim sang pengusaha ternama di Palembang, hingga kini belum bisa dilakukan pemeriksaan karena mengalami sakit berdasarkan surat keterangan dokter yang diterima Kejari Muba.
Oleh karenanya, penyidik Kejari Muba akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Haji Alim dengan berkoordinasi dengan tim dokter yang merawat Haji Alim.
Kepala Kejari Muba Roy Riady saat dihubungi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan selama satu bulan dan menaikkan status kasus ini selama dua minggu.
"Kami telah melakukan penggeledahan di kantor HA yakni PT SMB dan menyita sejumlah barang bukti. Serta juga kami telah memeriksa 15 saksi termasuk dua saksi ahli yaitu pidana dan dari Dinas Kehutanan," ujar Roy Riady.
BACA JUGA:Haji Alim dan Amin Mansyur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi
BACA JUGA:Ratusan Jemaah EECM Gelar Pesantren Ramadan di Masjid Ar Ra’iyah DPRD Sumsel
Selain itu ditambahkan oleh Roy, pihaknya juga telah menggeledah kantor PT SMB di mana Haji Alim selaku direktur, dengan menyita sejumlah barang bukti elektronik maupun dokumen.
Diketahui dalam kasus yang menjerat Haji Alim, penyidik Kejari Muba juga telah menahan satu tersangka lainnya yakni Amin Mansyur, mantan pegawai BPN Muba pada hari Kamis lalu (6/3/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: