Dua Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Dituntut 2 tahun dan 2,6 tahun penjara oleh Jaksa KPK

Dua Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Dituntut 2 tahun dan 2,6 tahun penjara oleh Jaksa KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, dan 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa M Fauzi alias Pablo--Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id