Dua Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Dituntut 2 tahun dan 2,6 tahun penjara oleh Jaksa KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, dan 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa M Fauzi alias Pablo--Foto : Heru - PALTV
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan serta catatan hukum mereka yang bersih.
Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang akan datang.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan turut menjerat empat tersangka lainnya, yakni Ferlan Juliansyah, M Fahruddin, Umi Hartati, dan Novriansyah, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id