1.200 Tilang Telah Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Musi 2025 di Palembang

1.200 Tilang Telah Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Musi 2025 di Palembang

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang mencatat lebih dari 1.200 pelanggaran lalu lintas --Foto : Lutfhi -PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Meski gelaran Operasi Patuh Musi 2025 tinggal beberapa hari lagi, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang mencatat lebih dari 1.200 pelanggaran lalu lintas selama   pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2025.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat masih tergolong rendah, khususnya di sejumlah titik rawan pelanggaran di Kota Palembang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, mengungkapkan bahwa pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah Seberang Ulu, Jalan Jenderal Sudirman, serta daerah Kertapati.


Operasi Patuh Musi 2025 akan terus digelar hingga akhir Juli dengan fokus pada penindakan terhadap pelanggaran kasat mata.--Foto : Lutfhi -PALTV

“Dalam operasi patuh ini, dari data yang dihimpun selama tujuh hari, jumlah penindakan tilang sudah mencapai kurang lebih 1.200 pelanggaran,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerja, Rabu, 23 Juli 2025.

BACA JUGA:Lahan Kosong Terbakar di Talang Kelapa, Damkar Kerahkan 3 Unit Mobil Pemadam

BACA JUGA:PLN & Polytron Bersatu, Solusi Praktis Home Charging Siap Menjangkau Seluruh Indonesia!


Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta--Foto : Lutfhi -PALTV

Ia menambahkan bahwa tingginya angka pelanggaran ini menjadi indikator bahwa masih banyak masyarakat yang belum mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami menghimbau masyarakat untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai kesadaran dan kebutuhan, bukan karena takut dengan petugas. Penindakan dilakukan demi keselamatan dan keamanan pengguna jalan, serta mencegah kecelakaan lalu lintas yang bisa berakibat fatal,” ujarnya.

Operasi Patuh Musi 2025 akan terus digelar hingga akhir Juli dengan fokus pada penindakan terhadap pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id