PMD OKI Keliru, Kades Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Masih Aktif Menjabat

PMD OKI Keliru, Kades Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Masih Aktif Menjabat

Oknum Kades Dugaan Kasus Ijazah Palsu dan Foto Aulia Aziz SH, MH (Praktisi Hukum)--Foto : Kolase - Novan PALTV

BACA JUGA:Minggu Ke 3 Latihan, Fisik Pemain Sumsel United Mendekati 80 Persen

Menurutnya, terdapat dua unsur utama yang harus dipenuhi agar Kepala Desa dapat diberhentikan sementara.

1. Status hukum telah menjadi terdakwa dalam hal ini terdaftar secara resmi dalam register perkara di pengadilan

2. Tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.

Berkaitan dengan pemalsuan ijasah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 6 tahun, sehingga jelas masuk dalam katagori yang memenuhi syarat pemberhentian sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id