PMD OKI Keliru, Kades Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Masih Aktif Menjabat

Oknum Kades Dugaan Kasus Ijazah Palsu dan Foto Aulia Aziz SH, MH (Praktisi Hukum)--Foto : Kolase - Novan PALTV
Jika Kades Pematang Panggang terbukti bersalah maka akan diberhentikan dari jabatannya.
"Kalau putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, maka nama baiknya akan dipulihkan," tandasnya.
Tidak dinonaktifkannya Kades Pematang Panggang yang terjerat kasus dugaan ijazah palsu ini jelas menimbulkan pertanyaan banyak pihak.
BACA JUGA:Mengerikan, Pemuda di Jakabaring Dibacok Saat Dorong Motor Mogok
BACA JUGA:Atasi Karhutla, Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir Tanam Jagung di Lahan Gambut
Praktisi Hukum, Aulia Aziz Al Haqqi SH MH C.CLE menilai tidak dinonaktifkannya Kades Pematang Panggang ini adalah kekeliruan dari PMD OKI.
Menurutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 jelas disebutkan kepala desa bisa diberhentikan sementara tanpa menunggu inkrah jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.
"Pada sidang perdana itu kan jelas, yang bersangkutan menjalani sidang dakwaan, artinya Kades tersebut sudah menjadi terdakwa dan bisa diberhentikan sementara oleh Bupati," tegas Aulia Aziz.
Aziz juga menambahkan, PMD OKI juga harus patuh terhadap aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang, bukan Permendagri.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Tegaskan Tol Muara Enim–Lubuk Linggau hanya Ditunda
BACA JUGA:114 Peserta Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Kota Palembang
Aziz pun berpendapat bahwa tindakan pemberhentian sementara terhadap seorang Kepala Desa (Kades) yang telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, merupakan langkah hukum yang tepat, sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menyatakan:
"Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan".
BACA JUGA: PLN UP3 Bengkulu Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat Lewat Booth Pelayanan di Festival Tabut 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id