Saksi Ungkap Pembelian Mobil Mewah dari Dana Fee Proyek Pokir DPRD OKU di Persidangan Korupsi

Saksi Ungkap Pembelian Mobil Mewah dari Dana Fee Proyek Pokir DPRD OKU di Persidangan Korupsi

Salah satunya saksi seorang sales mobil yang mengonfirmasi pembelian kendaraan mewah oleh mantan pejabat daerah.--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Pada Selasa 24 Juni 2025 menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya seorang sales mobil yang mengonfirmasi pembelian kendaraan mewah oleh mantan pejabat daerah.

Saksi bernama Gunawan, sales dari dealer Anugerah Mobilindo, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesaksiannya, Gunawan membenarkan bahwa terjadi pembelian satu unit Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nilai transaksi mencapai Rp 505 juta. Mobil tersebut dibeli atas nama mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah.

BACA JUGA:Pendaftaran Offline Dibuka bagi Sekolah Sepi Peminat di Palembang

BACA JUGA:Walikota Ratu Dewa Lantik Pengurus PB KORPRI Palembang


Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Pada Selasa 24 Juni 2025 --Foto : Heru - PALTV

Menurut Gunawan, proses jual beli berlangsung pada pertengahan Maret 2025. Awalnya, seorang pria bernama Ahmad Fadhil datang ke showroom untuk menawar harga kendaraan yang ditawarkan seharga Rp 530 juta. Setelah negosiasi, disepakati harga Rp 505 juta.

"Pak Ahmad Fadhil lebih dulu mentransfer uang muka sebesar Rp 100 juta. Esok harinya, Pak Novriansyah datang langsung bersama Pak Barmensyah dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 405 juta untuk pelunasan," ungkap Gunawan di hadapan majelis hakim.

Setelah pelunasan diselesaikan, pihak dealer menyerahkan surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB kepada pembeli. Gunawan menegaskan bahwa Anugerah Mobilindo merupakan showroom jual beli mobil bekas resmi.

Fakta ini sejalan dengan pengakuan terdakwa Novriansyah dalam sidang sebelumnya. Ia mengakui bahwa mobil tersebut dibeli menggunakan uang fee sebesar dua persen dari proyek, yang diberikan oleh terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id