6 Tahun Buron, Pembunuh Sadis di Sungai Keruh Ditangkap Polisi

Pisol, Pelaku pembunuhan sempat buron 6 tahun akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. --Foto : Ruzi - PALTV
Berdasarkan alat bukti dan pengakuan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Subsider Pasal 338 KUHP: Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara
Lebih Subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP: Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian
Selain itu, dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan satu helai kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan Conoco Philips yang diduga berkaitan dengan kejadian atau keberadaan tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolsek Sungai Keruh. Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” terang IPTU Dedi.
BACA JUGA:Momen Haru Warnai Kepulangan Jemaah Palembang
BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas Ditempat Setelah Terlindas Dump Truk
Polisi juga masih mendalami motif pembunuhan yang hingga kini belum secara resmi dijelaskan ke publik, meskipun kuat dugaan berkaitan dengan konflik pribadi atau dendam lama.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait pelaku kejahatan lainnya untuk segera melaporkan kepada aparat. “Tak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Cepat atau lambat, hukum pasti akan menjemput mereka,” tegas IPTU Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id