Sidang Perdana Suap Proyek di Dinas PUPR OKU, JPU Jerat 2 Terdakwa dengan Pasal 55

JPU jerat 2 terdakwa perkara suap di Dinas PUPR OKU dengan Pasal 55 pada sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Kamis (12/6/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Ahmat Thoha kemudian menyatakan minat untuk mengambil empat proyek senilai total Rp16 miliar.
Di antaranya adalah pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur serta peningkatan beberapa ruas jalan desa.
Sisa fee proyek tersebut senilai Rp19 miliar ditawarkan kepada Ahmad Sugeng Santoso.
BACA JUGA:Satu Ekosistem untuk Semua? Ini Kecanggihan HarmonyOS PC dari Huawei
BACA JUGA:Beneran Awet? Ini Fakta Daya Tahan Baterai 6000mAh di Tecno Pova 7 Ultra!
Pada pertengahan Februari 2025, untuk memuluskan tender e-katalog, Sugeng mencari perusahaan dari Lampung yang dapat digunakan untuk mengikuti lelang.
Tak lama kemudian, sejumlah pertemuan diadakan, termasuk di Restoran Raja Kuliner Baturaja, guna membahas mekanisme penyaluran fee ke DPRD OKU.
Menurut JPU, pada 1 Maret 2025, Novriansyah menginformasikan bahwa penyerahan uang kepada para Anggota DPRD OKU akan dilakukan menjelang Lebaran, setelah kontrak proyek ditandatangani dan dana pekerjaan dicairkan.
Namun, karena baru Rp10 miliar yang cair, Ahmat Thoha hanya menyetujui pembayaran fee senilai Rp2,2 miliar, yang kemudian diserahkan melalui staf Dinas Perumahan dan Pemukiman, Armansyah.
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP 1 Jutaan dengan Fitur Dual SIM dan Slot Memory Card
BACA JUGA:PLN UID S2JB & PT Smart Group Tbk Tandatangani Perjanjian Hibah dan Penyambungan Listrik
2 terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, Kamis (12/6/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Selang beberapa hari, tepatnya 15 Maret, KPK melakukan OTT dan mengamankan sejumlah pihak beserta uang suap tersebut.
"Perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, " ujar JPU Widya Hari Susanto.
Dalam persidangan, baik M Fauzi maupun Ahmad Sugeng Santoso melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv