Kuasa Hukum Korban Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Tanggapi Pledoi dan Klemensi 2 Terdakwa

Agenda sidang kali ini mendengarkan permohonan klemensi dari terdakwa Peltu Lubis dan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Kopda Bazarsah, --Foto : Suryadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan kembali digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7/2025) siang.
Agenda sidang kali ini mendengarkan permohonan klemensi dari terdakwa Peltu Lubis dan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Kopda Bazarsah, yang dibacakan langsung oleh kuasa hukum keduanya, Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus.
Kuasa hukum keluarga korban, Wahyu Saman Hudi, menyampaikan tanggapan tegas atas pledoi tersebut. Ia menegaskan bahwa pembacaan pledoi merupakan hak setiap terdakwa, namun ia menilai permintaan pembebasan tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan.
“Pledoi itu hak dari para terdakwa, dan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim,” ujar Wahyu saat mendampingi keluarga ketiga korban.
BACA JUGA:Juru Parkir di Sukarami Meninggal Usai Cekcok dengan Gelandangan
BACA JUGA:Peresmian Posbankum Kelurahan 5 Ilir Langsung oleh Menkum RI Bersama Walikota Palembang
Sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan kembali digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7/2025) siang.--Foto : Suryadi - PALTV
Wahyu menyoroti bahwa Kopda Bazarsah telah membawa senjata secara sadar, dan dalam proses tersebut telah menghilangkan nyawa tiga orang.
“Terdakwa dalam kondisi sadar membawa senjata. Itu adalah bentuk kesiapsiagaan yang membahayakan. Dan nyatanya, telah mengakibatkan tiga nyawa melayang,” ungkapnya.
Terkait permohonan Peltu Lubis agar tidak diberhentikan dari kedinasan dan diberi keringanan hukuman, Wahyu menyatakan bahwa hal itu tetap merupakan hak terdakwa, namun dirasa tidak adil.
“Kalau dia tidak dipecat, menurut kami itu tidak adil. Karena dalam rangkaian peristiwa ini, tanpa adanya praktik perjudian, maka peristiwa ini tidak akan terjadi. Ini adalah tragedi besar,” tegas Wahyu.
BACA JUGA:Modifikasi Sein Berkedip Cepat Ala MotoGP: Menambah Gaya dan Keamanan di Jalan Raya
Kuasa hukum keluarga korban, Wahyu Saman Hudi, --Foto : Suryadi - PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id