Polri Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Lingkungan dan Energi, Belasan Tersangka Diamankan

Polri Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Lingkungan dan Energi, Belasan Tersangka Diamankan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, untuk memaparkan hasil pengungkapan sejumlah tindak pidana yang merugikan negara dan merusak lingkungan. --Foto: dok mabes polri

PALTV.CO.ID- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, untuk memaparkan hasil pengungkapan sejumlah tindak pidana yang merugikan negara dan merusak lingkungan. 

Dalam kesempatan ini, aparat menghadirkan belasan tersangka dari berbagai kasus, beserta barang bukti seperti tabung gas elpiji, sisik trenggiling, dokumen kendaraan, uang tunai, serta alat komunikasi.

Kasus pertama berkaitan dengan pengoplosan gas elpiji subsidi yang berhasil diungkap pada 27 Mei 2025 di Dusun Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta tiga kendaraan pickup.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha dan operator. Pelaku memindahkan gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi 12 kg untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

BACA JUGA:Lawar Ayam, Sajian khas Pulau Dewata Bali

BACA JUGA:SPH Gelar Thanksgiving, Rayakan Kelulusan dan Perjalanan Siswa

Sementara itu, penyalahgunaan bahan bakar subsidi juga menjadi fokus penindakan. Selama Mei 2025, kepolisian menggerebek empat lokasi di Banjarmasin, Parung, Sukoharjo, dan Karawang.

Pelaku diketahui menggunakan barcode palsu MyPertamina dan kendaraan tangki modifikasi untuk mengakses solar subsidi dalam jumlah besar.

Dari pengungkapan ini, disita lebih dari 20 ribu liter solar, 12 kendaraan, dan berbagai peralatan. Delapan tersangka berhasil diamankan.

Masih di Karawang, pada pertengahan Mei, polisi menangkap dua pelaku lain dalam kasus serupa. Modusnya melibatkan pemindahan solar subsidi ke jerigen dan babytank untuk dijual kembali secara ilegal.


Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, untuk memaparkan hasil pengungkapan sejumlah tindak pidana yang merugikan negara dan merusak lingkungan. --Foto: dok mabes polri

Tak hanya itu, aparat juga menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat lebih dari 30 kilogram, yang diperkirakan berasal dari sekitar 200 ekor satwa dilindungi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas peran mereka sebagai pengepul dan penjual. Sisik trenggiling kerap disalahgunakan untuk bahan narkotika dan pengobatan tradisional ilegal.

Dalam bidang pertambangan, Dittipidter juga mengungkap operasi tambang pasir ilegal di Desa Kendalsari, Klaten, Jawa Tengah, yang baru beroperasi selama dua pekan. Polisi menyita satu ekskavator, sebelas truk, serta dokumen penjualan. Seorang pria yang berperan sebagai koordinator lapangan diamankan.

Seluruh kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelanggaran terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber