Mantap!! Satlantas Palembang Gagalkan Penyelundupan 63 Ribu Benih Lobster Pasir

petugas Satlantas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal dalam jumlah besar --Foto : Suryadi - PALTV
Kedua pelaku akan diserahkan ke unit Satreskrim Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut--Foto : Suryadi - PALTV
Barang bukti berupa benih lobster yang disimpan dalam beberapa box akan dilakukan pelepasliaran kembali ke habitat alaminya. Sementara kedua pelaku akan diserahkan ke unit Satreskrim Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Kapolrestabes Palembang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba menyelundupkan komoditas laut tanpa izin, karena akan dikenakan sanksi tegas. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada petugas yang sigap dan teliti saat bertugas.
“Kejadian ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam patroli rutin. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan bersinergi dengan instansi terkait dalam menjaga sumber daya alam Indonesia,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id