Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Proyek Internet Desa di Muba

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka  Obstruction of Justice Proyek Internet Desa di Muba

Dua tersangka yang ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Senin 2 Juni 2025,--Foto : Heru - PALTV

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id