Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Proyek Internet Desa di Muba

Dua tersangka yang ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Senin 2 Juni 2025,--Foto : Heru - PALTV
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id