Bupati Muara Enim Bersaksi Kasus Korupsi Aset YBS

Bupati Muara Enim Bersaksi Kasus Korupsi Aset YBS

Bupati Muara Enim Bersaksi Kasus Korupsi Aset YBS--Foto : Heru - PALTV

PALTV.CO.IDBupati Muara Enim, Edison, dan mantan Plt Sekda Kota Palembang, Kurniawan, hadir di Pengadilan Negeri Palembang sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS).

Aset yang menjadi objek perkara adalah sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang ini menghadirkan Edison sebagai saksi karena perannya sebagai Kepala Kantor BPN Palembang periode 2017–2019.

Ia diminta memberi keterangan dalam perkara yang melibatkan tiga terdakwa: Harobin Mustofa, Yuherman, dan Usman Goni.

BACA JUGA:Sapi Simental berbobot 170 kg menjadi hewan kurban PALTV

BACA JUGA:Pemuda Kehilangan Sepeda Motor Saat Makan Bersama Pacar di Kafe


Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang ini menghadirkan Edison sebagai saksi karena perannya sebagai Kepala Kantor BPN Palembang periode 2017–2019.--Foto : Heru - PALTV

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH, Edison menjelaskan proses teknis dan administratif dalam penerbitan sertifikat tanah. Ia menekankan bahwa semua tahapan harus mengikuti aturan yang ditetapkan dalam regulasi pertanahan.

“Sebagai kepala kantor, saya hanya mengkoordinir administrasi pertanahan. Ada prosedur yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pengukuran oleh staf teknis hingga penerbitan sertifikat,” kata Edison.

Ia juga menjelaskan bahwa pengukuran hanya bisa dilakukan jika ada pemohon atau kuasanya yang hadir. Jika tidak, petugas ukur akan menolak permohonan sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah dan menteri agraria.

“Setelah pengukuran, akan keluar peta bidang tanah. Itu harus dilampirkan saat permohonan lanjutan. Lalu, ada tahap pemeriksaan oleh panitia A sebelum hak atas tanah bisa diberikan,” sambungnya.

BACA JUGA:Bupati Muba Lantik Tiga Kades PAW dan Pengurus APDESI

BACA JUGA:Peran Nyata BRI Dorong Urban Farming dan Pemberdayaan Perempuan Raih Pengakuan


Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH, Edison menjelaskan proses teknis dan administratif dalam penerbitan sertifikat tanah.--Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id