BBPOM di Palembang Tegaskan Sanksi Pidana Penjara Menanti Produsen Makanan dengan Zat Berbahaya

BBPOM di Palembang Tegaskan Sanksi Pidana Penjara Menanti Produsen Makanan dengan Zat Berbahaya

Selain rutin melakukan pengawasan dan sidak di sekitar 20 pasar besar di Kota Palembang, pihak BBPOM di Palembang akan melakukan langkah tegas kepada produsen makanan nakal yang menggunakan zat berbahaya seperti formalin.-Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Guna mengawasi dan menjamin peredaran produk pangan di Kota Palembang tetap aman menjelang hari raya Iduladha 1444 Hijriah, pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang memastikan, produsen produk pangan dengan zat berbahaya akan dikenakan sanksi penjara.

Kepala BBPOM di Palembang Zulkifli mengatakan, selain rutin melakukan pengawasan dan sidak di sekitar 20 pasar besar di Kota Palembang, pihak BBPOM di Palembang akan melakukan langkah tegas kepada produsen makanan nakal yang menggunakan zat berbahaya seperti formalin.

Pada tahun 2022 lalu pihak BBPOM di Palembang sudah menerapkan sanksi penjara bagi produsen mie berformalin sesuai dengan Pasal 136 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dengan kembali ditemukannya mie basah berformalin pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu, pihak BBPOM di Palembang akan kembali melakukan langkah tegas.

BACA JUGA:Sidak Pasar KM 5, BBPOM Palembang Temukan Mie Basah Formalin

BACA JUGA:Wawako Palembang Bersama BBPOM Sidak Zat Berbahaya ke Pasar 10 Ulu dan Toko Pempek Ternama di Palembang


Kepala BBPOM di Palembang Zulkifli mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan, dengan memanfaatkan Pojok Pasar yang sudah disiapkan BBPOM di Palembang secara gratis.-Sandy Pratama-PALTV

“Kalau tindakan tegas boleh tanya ke masyarakat ya. Tahun lalu ada pembuat mie seperti di pasar tadi itu kita hukum, kita masukkan ke penjara. Nah sekarang kan dia tidak membuat mie berformalin lagi. Jadi efek jera, sanksi pidana itu kita lakukan, tapi yang tidak kalah penting adalah sanksi masyarakat,” pungkas Kepala BBPOM di Palembang Zulkifli.


BBPOM di Palembang akan menindak tegas memenjarakan produsen makanan nakal yang menggunakan zat berbahaya seperti formalin.-Sandy Pratama-PALTV

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan, dengan memanfaatkan Pojok Pasar yang sudah disiapkan BBPOM di Palembang secara gratis, untuk mengidentifikasi kandungan dari produk pangan guna memastikan keamanannya.

“Hampir setiap pasar sudah punya Pojok Pasar yang diadakan kerja sama antara Pemeintah Kota Palembang dan BBPOM. Di mana, kalau ada pedagang dan pembeli itu bisa mengecek, kalau ada keragu-raguan dari barang yang dibeli, untuk memastikan kalau barang yang dibeli aman,” tutup Kepala BBPOM di Palembang Zulkifli.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv