Viral Isu Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di PT Hindoli, Polisi Pastikan Hoaks!
Plh Kasi Humas Polsek Keluang, AKP Nazaruddin, mewakili Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita, S.Tr.K, --Foto : Ruzi - PALTV
MUBA, PALTV.CO.ID , – Isu mencuatnya kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Kamis (24/4) ternyata tidak benar.
Kepolisian Sektor Keluang dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut dan menyebutnya sebagai kabar bohong alias hoaks.
Plh Kasi Humas Polsek Keluang, AKP Nazaruddin, mewakili Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita, S.Tr.K, menyatakan bahwa hasil pengecekan langsung di lapangan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kebakaran sumur minyak ilegal seperti yang diberitakan oleh salah satu media online.
“Baik, jadi perlu kami sampaikan, bahwa kami pastikan tidak ada kejadian kebakaran sumur minyak illegal di lokasi tersebut. Dan berita yang diterbitkan salah satu media online tersebut tidak sesuai fakta di lapangan atau hoaks,” tegas AKP Nazaruddin kepada awak media, Jumat (25/4/2025).
BACA JUGA:Re - Launching The Grand Ballroom Aryaduta Palembang Tawarkan Nuansa Baru
BACA JUGA:7 Alasan Teknis Kenapa Ban Balap Harus Polos Tanpa Alur
Viral Isu Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di PT Hindoli, Polisi Pastikan Hoaks!--Foto : Ruzi - PALTV
Pernyataan tersebut disampaikan setelah personel Polsek Keluang turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan menyeluruh usai kabar tersebut ramai diberitakan. Warga sekitar pun memastikan bahwa tidak ada insiden kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut.
AKP Nazaruddin menyesalkan munculnya pemberitaan yang tidak sesuai kenyataan. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak berdasar berpotensi menimbulkan keresahan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Pemberitaan yang tidak sesuai fakta ini kami khawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan dan salah paham di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk apabila memang benar terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di kemudian hari.
BACA JUGA:Goa Harimau OKU Ditetapkan Situs Cagar Budaya, Diresmikan Juni Mendatang
BACA JUGA:Cemari Lingkungan, Bupati Stop Operasional PTASL
“Terkait kebakaran—kebakaran, polisi akan menindak dengan tegas dan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id