TNI AL Palembang Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp38 Miliar

TNI AL Palembang Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp38 Miliar

TNI AL Palembang Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp38 Miliar-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Aksi penyelundupan spektakuler berhasil digagalkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang.

Sebanyak 383.615 ekor baby lobster yang hendak dikirim secara ilegal ke luar negeri disita dari sebuah kapal kayu misterius yang melintasi perairan selatan utara Provinsi Jambi, Rabu malam (23/4).

Komandan Lanal Palembang, Kolonel Laut (P) Faisal, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa penyelundupan ini berhasil dihentikan berkat kejelian tim patroli laut yang mencurigai pergerakan kapal tanpa lampu penerangan pada pukul 23.50 WIB.

"Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan tiga orang ABK yang langsung diamankan. Di dalam kapal, kami menemukan 72 box styrofoam berisi benih bening lobster yang disamarkan dengan penutup berwarna hitam," jelas Kolonel Faisal, Jumat, 25 April 2025.

BACA JUGA:Diduga Sakit, Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal di Masjid Agung Palembang

BACA JUGA:Begal di Prabumulih, Korbannya Pelajar dan Salah Satu Pelaku Menyerah!

Adapun jenis lobster yang diamankan terdiri dari lobster pasir, mutiara, dan jenis langka yang baru pertama kali ditemukan dalam kasus ini—lobster bambu.

Kapal tersebut diduga kuat hendak melakukan transfer muatan ke kapal lain berkecepatan tinggi yang tengah menunggu di perairan internasional. Saat ini, pihak TNI AL masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan yang lebih besar di balik aksi ini.

"Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini ancaman terhadap kekayaan laut kita," tegasnya.

Kasus ini sejalan dengan komitmen nasional dalam menjaga kedaulatan sumber daya laut, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Staf TNI AL, Laksamana M Ali.


TNI AL Palembang Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp38 Miliar-Mulyadi-PALTV

Dari sisi kerugian negara, Penyidik PSDKP Syafril menyebutkan angka mencengangkan: sekitar Rp38 miliar. Ini dihitung berdasarkan harga pasar masing-masing jenis lobster: Rp100.000 untuk jenis pasir, Rp150.000 untuk mutiara, dan jenis bambu yang diperkirakan tak jauh dari kisaran tersebut.

"Nilai ekonominya luar biasa. Tapi dampak ekologisnya bisa lebih besar jika tidak dicegah sejak dini," ujar Syafril.


TNI AL Palembang Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp38 Miliar-Mulyadi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: