Ini Satu dari Tiga Tersangka Penusukan di DA Club 41 Diringkus Polisi

Ini Satu dari Tiga Tersangka Penusukan di DA Club 41 Diringkus Polisi

Satu Tersangka Pelaku Penusukan di DA Club 41 Diringkus Polisi--Foto : Suryadi - PALTV

Kapolrestabes juga menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan antara lain celana, baju, dan sandal milik pelaku, serta peralatan DJ dan mixer yang ada di tempat kejadian.

Meskipun satu tersangka telah ditangkap, dua pelaku lainnya masih berstatus DPO (daftar pencarian orang). "Kami sudah mengantongi identitas kedua tersangka dan terus melakukan pengejaran," tegas Harryo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id