KPK Tuntut Pidana Tiga Terdakwa Korupsi Retrofit Soot Blowing PLTU Bukit Asam

KPK Tuntut Pidana Tiga Terdakwa Korupsi Retrofit Soot Blowing PLTU Bukit Asam--Foto : Heru - PALTV
Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan nota pembelaan atau pledoi yang akan di sampaikan pada sidang selanjutnya pada 8 mei 2025.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Nehemia bekerja sama dengan Budi Widi dan Erick Ratiawan, Direktur PT. Austindo yang merupakan perwakilan dari perusahaan asal Jerman, Clyde Bergerman, dalam mengatur mark-up harga pengadaan Retrofit Soot Blowing. Mark-up harga ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Nehemia Indrajaya sendiri diketahui adalah pemilik mayoritas saham PT. Truba Engineering Indonesia, yang mencapai 95 persen, sementara sisanya dimiliki oleh Yungdi Rosadi, yang juga merupakan mertua dari Nehemia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id