Kejari Banyuasin Tetapkan 3 Tersangka Kasus Retribusi Parkir Dishub Banyuasin, 1 Kepala Dinas AktIf

Kejari Banyuasin Tetapkan 3 Tersangka Kasus Retribusi Parkir Dishub Banyuasin, 1 Kepala Dinas AktIf

Kejaksaan Negeri Banyuasin, berhasil menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi retribusi parkir pada UPTD pelayanan angkutan darat dinas perhubungan Banyuasin pada tahun 2020 hingga 2023.-foto/Ridho Illahi-PALTV

BANYUASIN, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Negeri Banyuasin, berhasil menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi retribusi parkir pada UPTD pelayanan angkutan darat dinas perhubungan Banyuasin pada tahun 2020 hingga 2023.

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan EP selaku kepala unit pelaksanaan teknis darat dinas perhubungan Kabupaten Banyuasin tahun 2019 sampai 2020.

Kemudian tersangka S sebagai Kepala sub bagian tata usaha pada UPTD Pelayanan Angkutan Darat dinas perhubungan Kabupaten Banyuasin dari tahun 2021 hingga 2023.

Serta tersangka AL, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin tahun 2019 hingga 2022.

BACA JUGA:DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah Janji dan Peresminan Anggota PAW

BACA JUGA:KAI Divre III Siap Sambut Pemudik! Layanan Kebersihan di Stasiun & Kereta Ditingkatkan

Giovani, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin mengatakan total kerugian yang dilakukan oleh ketiga tersangka mencapai 1,147,180,000.

"Ketiga tersangka melakukan korupsi retribusi parkir sekitar Satu Miliyar Seratus Empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah" Ucap Giovani.

Giovani juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap tersangka baru pada tindak pidana korupsi retribusi parkir pada UPTD pelayanan angkutan darat dinas perhubungan Banyuasin.


Kejaksaan Negeri Banyuasin, berhasil menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi retribusi parkir pada UPTD pelayanan angkutan darat dinas perhubungan Banyuasin pada tahun 2020 hingga 2023.-foto/Ridho Illahi-PALTV

"Masih kami pelajari dan kami selidiki apakah ada tersangka selanjutnya atau tidak" Lanjutnya.

Tersangka EP, AL dan S telah disangka melanggar  dan dikenakan pasal primair pasal 12 e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP pidana.


Kejaksaan Negeri Banyuasin, berhasil menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi retribusi parkir pada UPTD pelayanan angkutan darat dinas perhubungan Banyuasin pada tahun 2020 hingga 2023.-foto/Ridho Illahi-PALTV

Perlu diketahui, salah satu tersangka yakni AL saat ini masih menduduki jabatan penting dipemerintahan Kabupaten Banyuasin yaitu menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuasin serta Plt Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: