Indikasi Korupsi Rp100 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Mantan Direktur PTBA dan Dua Tersangka Lainnya
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menahan mantan Direktur PTBA bersama dua tersangka lainnya kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar, Rabu (21/6/2023).-Sri Pebriandi-PALTV
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengenakan borgol ke tangan mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Dri Prasetya, Rabu (21/6/2023).-Sri Pebriandi-PALTV
Diketahui, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali menggeledah kantor PT Bukit Asam dan PT BMI di Jakarta, yang sebelumnya Penyidik telah menggeledah kantor PTBA di Tanjung Enim beberapa waktu lalu.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang tidak ditemukan saat penggeledahan di Tanjung Enim beberapa waktu lalu.
Saat penggeledahan, ada sekitar 60 dokumen yang didapatkan di dua lokasi di Jakarta dan Muara Enim.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv