Kejari Muba Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Kejari Muba Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Penetapan YH sebagai tersangka merupakan hasil penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muba --Foto : Ruzi - PALTV

Lanjut nya, Padahal, berdasarkan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, tanah tersebut bukanlah milik Haji Alim. Meskipun demikian, YH tetap mendorong agar RA menandatangani dokumen tersebut.

Atas perbuatannya, YH disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id