Kejari Muba Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Penetapan YH sebagai tersangka merupakan hasil penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muba --Foto : Ruzi - PALTV
MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Tol Betung–Tempino, Jambi.
Kali ini, Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba berinisial YH resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 11 Maret 2025.
Penetapan YH sebagai tersangka merupakan hasil penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025. Setelah ditemukan bukti yang cukup, Kejari Muba menetapkan YH sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025. Atas hal itu Kejaksaan Negeri Muba langsung melakukan penahanan terhadap YH.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Kondisi Jalan H. M. Nurdin Pandji , Begini Kondisinya.
Kali ini, Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba berinisial YH resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 11 Maret 2025.--Foto : Ruzi - PALTV
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejari Muba telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Haji Alim dan Amir Mansyur. Penyidik terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap lebih dalam peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Hendy S.H, di dampingi Kepala seksi Intelejen Abdul Harris Augusto S.H,M.H, mengatakan jika Berdasarkan hasil penyidikan, YH diduga berperan dalam memalsukan dokumen dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut.
Pada Desember 2024, YH menerima informasi dari seseorang bernama Yeri Hambalah bahwa Kepala Desa Simpang Tungkal, RA, enggan menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Haji Alim.
Atas hal itu, YH kemudian menghubungi Camat Tungkal Jaya, YS, serta RA untuk mengadakan pertemuan di rumah dinas camat. Dalam pertemuan tersebut, YH diduga mendesak RA agar menandatangani surat pernyataan tersebut dengan alasan agar tidak menghambat proyek strategis nasional pembangunan jalan tol.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Dukung Program Pemerintah Lewat Pendampingan Hukum
BACA JUGA:Ini Modus Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Betung-Tempino Jambi
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Hendy S.H, di dampingi Kepala seksi Intelejen Abdul Harris Augusto S.H,M.H, --Foto : Ruzi - PALTV
" Yh ini adalah mempunyai peran meminta kepada, Kepala Desa Simpang Tungkal berinisiao RA, untuk menanda tangai surat pengakuan, surat penguasaan fisik bidang tanah, milik HA di desa Simpang Tungkal. Ada dua lahan yang diajukan oleh HA, dimana surat ini yang tanda tangannya palsu" Jelas Hendy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id