Mantan Bupati Musi Rawas Bersama Empat tersangka Lainnya Ditetapkan Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit

Mantan Bupati Musi Rawas Bersama Empat tersangka Lainnya Ditetapkan Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit

Ridwan Mukti dan Empat Lainnya Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – RM, Mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, bersama empat tersangka lainnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya terkait perkebunan kelapa sawit. Kasus ini melibatkan pengelolaan lahan negara yang dilakukan tanpa izin dan melanggar hukum.

Empat tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara ini adalah ES, Direktur PT DAM pada 2010, SI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas pada periode 2008-2013, AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas pada periode 2008-2011, serta Ba, Kepala Desa Mulyoharjo pada 2010-2016.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi,--Foto : Heru - PALTV

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menyatakan bahwa penetapan kelima tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk RM dan tiga tersangka lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam kasus ini, sehingga status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA:Wisata Religi Masjid Cheng Ho, Makna di Balik Menara Kembarnya

BACA JUGA:Wakil Walikota Palembang Dampingi Menteri Pertanian Tinjau Operasi Pasar Murah


Kejaksaan Tinggi sumsel saat gelar konfresi pers menunjukkan barang bukti disita.--Foto : Heru - PALTV

"Untuk Ba, kami sudah memanggilnya sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah," ujar Umaryadi.

Dalam penyelidikan ini, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit seluas 5.974,90 hektare yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, serta sejumlah dokumen terkait. 

"Penyidik juga menerima uang sejumlah enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah dari PT DAM yang secara sukarela menyerahkan uang tersebut, " Ungkapnya. 

Masih dikatakan Umaryadi,  Modus operandi yang dilakukan para tersangka  dengan  bersama-sama menerbitkan izin dan menguasai lahan negara seluas 5.974,90 hektare untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang dikuasai tanpa hak dan melawan hukum oleh PT DAM.

BACA JUGA:Imbas Efisiensi Anggaran, Wisata Tower Jembatan Ampera Ditutup

BACA JUGA:Rids Hotel Sajikan Kue Tradisional Nusantara, Menu Berbuka yang Wajib Dicoba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber