Mantan Bupati Musi Rawas Bersama Empat tersangka Lainnya Ditetapkan Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit

Ridwan Mukti dan Empat Lainnya Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit--Foto : Heru - PALTV
Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan bersama-sama menerbitkan izin dan menguasai lahan negara seluas 5.974,90 hektare untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit--Foto : Heru - PALTV
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber