Kejari Muara Enim Tahan Oknum Mantan Kades Petanang Perkara Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar

Kejari Muara Enim Tahan Oknum Mantan Kades Petanang Perkara Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar

Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan dan menahan oknum mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak ke dalam penjara.-Yansyah-PALTV

Kemudian, ada pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26.285.000 dan adanya kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2.915.109. Dari hasil perhitungan, keseluruhannya total kerugian negara sebesar Rp1.229.911.737.

"Perbuatan tersangka S selaku Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim tersebut, dilakukannya sejak tahun 2019 hingga tahun 2023," terang Kajari Muara Enim Rudi Iskandar.

Atas perbuatannya, sambung Kajari Muara Enim, tersangka Samsirin dijerat dengan pasal berlapis dan dilakukan penahanan. 

"Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka S selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Muara Enim, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025,” pungkas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: