Kejaksaan Negeri Palembang Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di PMI Palembang

Kejaksaan Negeri Palembang Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di PMI Palembang

Kejaksaan Negeri Palembang Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di PMI Palembang --Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah tertunda selama tujuh bulan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) PALEMBANG kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota PALEMBANG.

Kasus ini mencakup periode tahun 2020 hingga 2023 dan kembali disorot pada Kamis (20/2/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim penyidik Kejari Palembang menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan penyidikan. yang mana dalam gelar perkara dan penyelidikan yang dilakukan, sejumlah indikasi baru mengenai dugaan tindak pidana korupsi mulai terungkap.

Pada hari yang sama, tim Pidsus Kejari Palembang memeriksa sembilan saksi dari berbagai pihak. Di antaranya adalah perwakilan dari leasing Toyota Astra Finance, Auto 2000 Veteran, serta bagian Klaim BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Secara Serentak di Istana Negara

BACA JUGA:Ini Pendapat Pengamat Politik, Setelah Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilantik


tim penyidik Kejari Palembang menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan penyidikan--Foto : Heru - PALTV

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap empat direktur rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan PMI Palembang, yaitu Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit Hermina, Rumah Sakit Bhayangkara, dan Rumah Sakit Muhammadiyah.

Tidak hanya itu, tim Pidsus Kejari Palembang juga memanggil Drs. Siswo Sujanto, seorang ahli keuangan negara, untuk memberikan keterangan terkait aspek finansial dalam kasus ini.

Ketika dihubungi  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Palembang, Ario Gopar, belum ada tanggapan terkait  perkembangan lebih lanjut pemeriksaan para saksi tersebut. 

BACA JUGA:Sumsel Diprediksi Masih Diguyur Hujan Hingga Maret 2025, Waspada Banjir dan Longsor

BACA JUGA:Sebelum Ikuti Pelantikan, Edison-Sumarni Jalani Tes Kesehatan

Sebelumnya, pada 23 Juli 2024, Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, Fitrianti Agustinda, telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah ini. 

Selain Fitrianti Agustinda, sejumlah pengurus PMI dan sejumlah kepala dinas pada saat itu juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id