Pengelola Citra Grand City Resmi Laporkan Warga ke Polda Sumsel, Salah Satunya Oknum DPRD Sumsel

Pengelola Citra Grand City Resmi Laporkan Warga ke Polda Sumsel, Salah Satunya Oknum DPRD Sumsel

Pengelola CGC Resmi Laporkan Warga ke Polda Sumsel, Salah Satunya Oknum DPRD Sumsel.--Foto : Mulyadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pihak PT AIG, pengelola Perumahan Citra Grand City (CGC) Palembang, melaporkan tiga warganya yang terlibat dalam pengrusakan terhadap pos sekuriti dan portal di cluster Somerset East CGC.

Laporan ini dilayangkan setelah peristiwa yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumatera Selatan, Toyeb Rakembang, yang memprotes tidak dibukanya portal oleh sekuriti saat ia hendak masuk.

Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian Polda Sumsel pada Selasa (18/2/2025), yang dibuat oleh tiga sekuriti yang didampingi oleh kuasa hukum mereka, Affan Arifin. 

Affan mengungkapkan bahwa tindakan pengrusakan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan beberapa warga, termasuk Toyeb Rakembang, terhadap aturan pengelolaan yang diterapkan, terutama terkait dengan pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).

BACA JUGA:Kabag Humas DPRD Sumsel Diduga Terima Gratifikasi 20 Persen dari Proyek Dinas PUPR Banyuasin

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Palembang Sidak Bangunan, Minta Pembangunan Saluran Air Yang Lebih Memadai


Affan Arifin, Kuasa hukum Pengelola Citra Grand City Membuat Laporan ke Polda Sumsel--Foto : Mulyadi - PALTV

"Kami melaporkan tiga warga yang melakukan pengrusakan, termasuk memprovokasi dan menyebabkan kemacetan panjang di kawasan CGC. Proses tersebut berlangsung lebih dari 12 jam," kata Affan usai melaporkan kejadian tersebut di Polda Sumsel.

Ketiga warga yang dilaporkan adalah Toyeb Rakembang, serta dua warga lainnya berinisial NH dan AK. Affan menjelaskan bahwa AK, salah satu terlapor, diduga memprovokasi warga lain untuk memarkirkan kendaraan dan menutup akses keluar-masuk dengan tujuan memicu kemacetan yang berlangsung lama.

Menurutnya, ketiganya juga terdaftar sebagai warga yang menunggak pembayaran IPL selama enam hingga tujuh bulan, dengan nominal berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 600.000 per bulan. Pasca kenaikan tarif IPL, mereka belum melunasi kewajiban tersebut.

"Untuk Toyeb Rakembang, yang juga anggota DPRD, serta NH, kami melaporkan mereka karena pengrusakan. Mereka membanting kipas angin, merusak kursi, tali portal, dan menyebarkan paket barang yang disimpan di pos sekuriti. Satunya lagi inisial AK dengan undang-undang ITE," tambah Affan.

BACA JUGA:Sedang Proses Perceraian IRT Laporkan Suami ke Polrestabes Palembang Terkait KDRT

BACA JUGA:Diduga Tidak Kantongi Izin Amdal Jalan, Dewan Minta PT RMK Ditutup


Perumahan Citra Grand City (CGC) Palembang--Foto : Mulyadi - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber