Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel: Penyidik Kejari Palembang Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel: Penyidik Kejari Palembang Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di Disnakertrans Sumsel--Foto : Ilham - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut terlibat dalam perkara yang menyeret Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki.  

"Para tersangka baru yang telah kami tetapkan adalah FP, Kepala Bidang di Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, serta HR, yang berperan sebagai perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik," ujarnya.  

Kajari menambahkan bahwa kedua individu tersebut diduga turut serta dalam praktik korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel.  

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Pembangunan dii Dinas PUPR Banyuasin

BACA JUGA:Sempat Mangkir Jadi Saksi, Aswari Rifai Akhirnya Jadi Saksi dan Bantah Pernyataan Terdakwa Endre Saiful Pernah



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH,--Foto : Ilham - PALTV

"Ada aliran gratifikasi yang mereka terima, serta keterlibatan aktif dari keduanya dalam skema tersebut. Detail peran mereka akan kami ungkap di persidangan," jelasnya.  

Berdasarkan penyelidikan, tersangka Firmansyah Putra diduga berperan dalam mengatur serta menyalurkan dana suap terkait perizinan dan pengawasan PJK3 di Disnakertrans Sumsel.

Sementara itu, Harni Rayuni, sebagai pihak dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik, diduga berperan sebagai pemberi sejumlah uang untuk memperlancar proses penerbitan izin serta rekomendasi teknis dari Disnakertrans.  

"Saat ini, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dititipkan di Rutan Pakjo dan Lapas Perempuan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.  

BACA JUGA:Masalah Uang Seorang Tuna Wicara Jadi Korban Penganiayaan

BACA JUGA:Pengelola Citra Grand City Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemblokiran Pintu Masuk Klaster Somerset East


Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut--Foto : Ilham - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: