Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Pembangunan di Dinas PUPR Banyuasin

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Pembangunan di Dinas PUPR Banyuasin

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Pembangunan dii Dinas PUPR Banyuasin--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi yang melibatkan kegiatan pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin. 

Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan  serta  telah memenuhi sejumlah alat bukti oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa proyek pembangunan yang melibatkan anggaran Rp 3 miliar tersebut berasal dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023.


Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa proyek pembangunan yang melibatkan anggaran Rp 3 miliar tersebut berasal dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023.--Foto : Heru - PALTV

Dana tersebut digunakan untuk empat kegiatan di antaranya pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

BACA JUGA:Sempat Mangkir Jadi Saksi, Aswari Rifai Akhirnya Jadi Saksi dan Bantah Pernyataan Terdakwa Endre Saiful Pernah

BACA JUGA:Pengelola Citra Grand City Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemblokiran Pintu Masuk Klaster Somerset East

"Uang tersebut seharusnya digunakan untuk empat proyek pembangunan, namun diduga terjadi penyalahgunaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 825 juta," ungkap Umaryadi dalam konferensi pers yang digelar Senin (17/2/2025).

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin,  Arie Martha Kepala Bagian Humas dan Protokol Setwan DPRD Provinsi Sumsel dan Wisnu Andrio Fatra, Wakil Direktur CV HK yang menjadi pengembang proyek. 

Kedua tersangka pertama telah ditahan, sementara Arie  Martha yang sebelumnya mangkir dari panggilan kini telah diamankan di Jakarta dan akan diterbangkan ke Palembang pada Selasa (18/2/2025).

Umaryadi juga menambahkan bahwa kasus ini berawal dari adanya pengaturan pemenang lelang yang diwarnai dengan gratifikasi dan suap, yang mengakibatkan pekerjaan proyek tidak selesai sesuai kontrak. Tersangka Ari Martha dan Apriansyah diketahui bekerja sama dengan Wisnu Andrio dalam praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam pengelolaan proyek tersebut.


Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Arie Martha Kepala Bagian Humas dan Protokol Setwan DPRD Provinsi Sumsel dan Wisnu Andrio Fatra, Wakil Direktur CV HK --Foto : Heru - PALTV

BACA JUGA:Masalah Uang Seorang Tuna Wicara Jadi Korban Penganiayaan

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siapkan Kuota 2000 Penumpang Untuk Mudik Gratis Sumsel 2025, Ada Penambahan Rute

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: