Sidang Korupsi Proyek LRT Palembang, Saksi Ungkap Kembalikan Uang kepada PT. Waskita Karya di Apartemen

Sidang Korupsi Proyek LRT Palembang, Saksi Ungkap Kembalikan Uang kepada PT. Waskita Karya di Apartemen

Saksi Ungkap Kembalikan Uang kepada PT. Waskita Karya di Apartemen--Foto : Heru - PALTV

PALTV.CO.ID - Sidang lanjutan dugaan korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) pada tahun anggaran 2016-2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (11/2/2025).

Sidang yang melibatkan empat terdakwa, yaitu Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, Septian Andri Purwanto, dan Bambang Hariadi Wikanta, dengan Kerugian Negara  sebesar Rp 74 Milyar. 

Yang mana dalam persidangan kali ini, agenda yang dibahas adalah menghadirkan sejumlah saksi dari pihak PT. Perenjhana Djaya.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Saksi-saksi yang dihadirkan adalah pejabat dari PT. Perenjhana Djaya, seperti Direktur Efendi, Manager Umum Ari Suharlan, serta beberapa anggota lainnya yang terlibat dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Palembang Gelar Rapat Soal Lokasi Usaha Berdampak Ke Lingkungan Masyarakat

BACA JUGA:Heboh! Kajari & Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Perhubungan


kesaksian mengenai kronologi proyek LRT--Foto : Heru - PALTV

Ir. Efendi, Direktur Teknis PT. Perenjhana Djaya, memberikan kesaksian mengenai kronologi proyek LRT yang dikerjakan perusahaannya. Efendi mengungkapkan bahwa proyek tersebut dimulai pada 2016 dengan PT. Perenjhana Djaya sebagai pemenang tender. 

Namun, menurutnya, proyek LRT tidak dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya ada, karena Waskita Karya telah menyusun desain dan estimasi anggaran awal.

"Proyek ini awalnya direncanakan dengan anggaran Rp 97 miliar, tetapi kemudian mengalami perubahan menjadi Rp 109 miliar melalui addendum. Dalam proyek ini, PT. Perenjhana Djaya memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp 49 miliar," jelas Efendi.

Lebih lanjut, Efendi menjelaskan bahwa ada permintaan dari Bambang Hariadi untuk mengembalikan kelebihan pembayaran terkait fasilitas yang tidak dikerjakan.

BACA JUGA:1 Bulan Dilaksanakan, Opsen PKB dan BBNKB Sumbang PAD RP 20 Miliar

BACA JUGA:PJ Bupati OKI Terima 132 Mahasiswa PKL Asal Polstat STIS

Ari Suharlan, Wakil Direktur PT. Perenjhana Djaya, mengungkapkan bahwa perusahaan mereka pernah mengembalikan dana sebesar Rp 25 miliar kepada PT. Waskita Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id