20 Februari 2025, Momen Bersejarah Kepala Daerah Non Sengketa dan Dismissal Dilantik Bersama!
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra-Foto/Ekky Saputra-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang, berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan Pelantikan
Kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pelantikan akan ditunda.
Disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra, penundaan dilakukan lantaran adanya percepatan pembacaan putusan perjara kepala daerah terpilih yang perkara
Sengketanya gugur dalam putusan (dismissal) hasil Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) oleh MK
Pada tanggal 4 hingg 5 Febuari 2025, Hal ini lebih cepat dari jadwal semula yang diatur dalam Peraturan MK No.14 Tahun 2024, yaitu pada 11 hingga 13 Februari 2025.
BACA JUGA:Hati-Hati! Begini Cara Menghindari Blind Spot Saat Mengemudi
BACA JUGA:Forza Horizon 5 Hadir di PS5: Awal dari Era Baru Xbox?
"Jadwal semula ditetepkan tanggal 6 Februari, mempertimbangkan adanya percepatan untuk yang
dismissal yang semula di tetapkan tanggal 13 Februari oleh MK, dimajukan menjadi tanggal 4 dan 5 Februari" kata Edward Chandra, sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan adanya percepatan pembacaan putusan Dismissal, makan pelantikan Kepala daerah dan wakil
kepada daerah non sengketa dan kepala daerah Dismissal akan dilakukan secara bersamaan pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang di Jakarta.
BACA JUGA:Cache HP Dihapus, Apa yang Terjadi? Simak Penjelasannya!
BACA JUGA:Kebakaran Kembali Terjadi, Puluhan Kios Pasar Betung Hangus di Lalap Sijago Merah
"Sehingga rencana akan menggabungkan pelantikan yang tidak bersengketa dan dismissal yang akan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: