Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi 13 Raperkada Kota Prabumulih

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi 13 Raperkada Kota Prabumulih

Kanwil Kemenkum Sumsel lakukan harmonisasi 13 Raperkada Kota Prabumulih untuk wujudkan regulasi tepat dan berkualitas.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 13 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Prabumulih

Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel dengan dihadiri pejabat Pemkot Prabumulih dan tim perancang peraturan perundang-undangan.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, yang dilanjutkan dengan pemaparan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Prabumulih, Aris Priadi, terkait 13 Raperkada yang diajukan. 

Raperkada tersebut meliputi berbagai bidang, mulai dari struktur organisasi perangkat daerah, manajemen keamanan informasi SPBE, petunjuk teknis pengadaan seragam sekolah, hingga penataan jaringan kabel fiber optik udara.

BACA JUGA:IP Xpose 2025 Dorong Sinergi Nasional dan Global Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Listrik Lebih Besar, Bayarnya Setengah Harga! Pelanggan PLN UID S2JB Dapat Nikmati Promo Kemerdekaan RI ke-80

Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai langkah memastikan peraturan daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak tumpang tindih. 

“Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen bersama agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 13 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Prabumulih. --foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Tim perancang Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan agar sesuai kewenangan pembentukan. 


Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 13 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Prabumulih. --foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Pemrakarsa menyetujui seluruh masukan dan berkomitmen memperbaiki draft sesuai catatan yang diberikan. 

Kegiatan diakhiri dengan pencetakan dua rangkap dokumen Raperkada yang telah diparaf kedua pihak, disertai penandatanganan berita acara harmonisasi. 

Dengan selesainya proses ini, diharapkan seluruh Raperkada Kota Prabumulih dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara efektif.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber