IRT Tertipu Beli Tanah di Sematang Borang Melalui Online, Segini Besar Kerugiannya !!
Dewi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang --Foto : Suryadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Beragam modus penipuan terus terjadi, kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga, Dewi Handayani (34), yang harus menanggung kerugian hingga jutaan rupiah akibat tertipu saat membeli sebidang tanah.
Dewi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang pada Senin (20/1/2025) siang.
Dewi, yang merupakan warga Jalan Sukorejo Lorong Dwikarso, Kecamatan IT III, Palembang, mengungkapkan bahwa peristiwa penipuan ini bermula pada Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Dharma Bakti Srimulyo, Sematang Borang.
Saat itu, Dewi melihat update status di Facebook dari terlapor, AR, yang menawarkan tanah kaplingan di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Serikat buruh Pihak PT Melania Indonesia Tuntut Semua Hak yang Belum Terselesaikan
BACA JUGA:Sentra Pangan Di Sumsel, OKI Surplus Beras 238 Ribu Ton
Dewi dan Anisa melapor ke Polrestabes Palembang.--Foto : Suryadi - PALTV
Karena tertarik, Dewi langsung menghubungi terlapor dan diminta untuk membayar uang muka (DP) sebesar Rp 22 juta. Selain Dewi, seorang korban lain bernama Anisa juga membayar DP sebesar Rp 34,2 juta. “Kami berdua menjadi korban,” ungkap Dewi.
Sebelum melakukan pembayaran, Dewi dan Anisa telah memeriksa tanah tersebut sebanyak tiga kali, dan terlapor menjanjikan bahwa sertifikat tanah akan selesai dalam waktu satu tahun. Namun, hingga tahun 2024, sertifikat yang dijanjikan tidak juga selesai. Keadaan ini membuat keduanya semakin curiga.
“Kami terus menanyakan, tapi terlapor selalu memberikan alasan dan menjanjikan nanti. Nomor handphone terlapor masih aktif, namun ketika kami kembali ke lokasi, ternyata tanah tersebut sudah dipasang plang yang menyatakan statusnya sengketa,” kata Dewi.
Setelah menyadari bahwa mereka telah tertipu, Dewi dan Anisa melapor ke Polrestabes Palembang. “Kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
BACA JUGA:Ini Vonis Hukuman Dua Pemuda Pengedar Pil Ekstasi di Jalan A.Yani
BACA JUGA:Polda Sumsel Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Profesionalisme bagi Personel Lalu Lintas
Menanggapi laporan tersebut, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, unit Harda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id