Mucikari Perdagangan Perempuan Terpedaya, Dikira Lelaki 'Hidung Belang' Eh Ternyata Polisi Nyamar

Mucikari Perdagangan Perempuan Terpedaya, Dikira Lelaki 'Hidung Belang' Eh Ternyata Polisi Nyamar

Menyamar jadi lelaki hidung belang, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang tangkap mucikari perdagangan perempuan.-Heru Wahyudi-PALTV

Atas kejahatannya memperdagangkan perempuan, tersangka Indhasty Angelina terancam Pasal 11, Pasa 12 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv