Lapor Polisi Motor Hilang di Indekost, Esti Sesali STNK di Letakkan di Dalam Jok Motor

Lapor Polisi Motor Hilang di Indekost, Esti Sesali STNK di Letakkan di Dalam Jok Motor

Esti melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (8/1/2025).-Foto/Suryadi-PALTV

Laporan Esti telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sesuai dengan Pasal 363 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, mengungkapkan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Unit Ranmor.

"Kasus ini sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Hery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: