Motor Warga Palembang Dibawa Kabur OTK, Modus Pesan Es Teh

Evi Etria (52) menjadi korban penggelapan sepeda motor oleh orang tak dikenal (OTK) dengan modus memesan minuman ES Teh--Foto : Suryadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang warga PALEMBANG bernama Evi Etria (52) menjadi korban penggelapan sepeda motor oleh orang tak dikenal (OTK) dengan modus memesan minuman dalam jumlah besar untuk acara ulang tahun.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Lorong Kenanga, Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut keterangan Evi, pelaku datang ke warung es miliknya yang terletak di depan RS Muhammadiyah Palembang untuk memesan 60 gelas es teh. Pelaku berdalih minuman tersebut untuk keperluan pesta ulang tahun di rumahnya.
"Dia ini pesan 60 cup es teh, katanya untuk ulang tahun. Tapi minta diantar," ujar Evi saat ditemui, Sabtu (21/6).
BACA JUGA:Dramatis! MCB Tembus Final Usai Taklukkan Slime 25-22
BACA JUGA:HP 1 Jutaan Terbaik dengan Fitur Dual SIM Aktif di Pertengahan Tahun 2025
Evi Etria (52) menjadi korban penggelapan sepeda motor--Foto : Suryadi - PALTV
Karena jumlah pesanan cukup banyak, Evi meminta pegawainya, M Rafli (25), untuk mengantar sebagian pesanan menggunakan sepeda motor miliknya, Honda Beat Street dengan nomor polisi BG-2451-JBO. Mereka sepakat untuk mengantar 30 gelas terlebih dahulu dan sisanya menyusul.
Namun sesampainya di lokasi yang ditunjukkan pelaku, pria tersebut meminta Rafli berhenti dan mengaku bahwa kunci rumahnya tertinggal. Ia kemudian meminjam motor untuk mengambil kunci tersebut.
"Dia ngomong ke pegawai saya katanya mau pinjam kunci motor. Mengaku kunci rumah tertinggal, jadi mau ambil dulu," jelas Evi.
Rafli, yang tidak menaruh curiga, menyerahkan motor tersebut. Namun pelaku justru merampas kunci dari tangannya dan langsung kabur. Motor tersebut hingga kini belum kembali.
BACA JUGA:Apakah Tecno Pova 7 Ultra Terlihat Premium? Cek Rasio Layar dan Tampilan Fisiknya
BACA JUGA:Sumsel United Terus Berburu Sponsor Jelang Kompetisi Liga 2
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.--Foto : Suryadi - PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id