Larangan Plastik di Palembang, Bagaimana Nasib Pedagang Plastik?

Pemerintah kota Palembang telah menetapkan aturan yang dikeluarkan oleh Pj Walikota Palembang, nomor 39 tahun 2024, tentang larangan menyediakan kantong Plastik oleh pelaku usaha terhitung tanggal 1 januari 2025 mendatang.-Foto/Ekky Saputra-PALTV
"Larangan penggunaan plastik mungkin perlu disosialisasikan kepada para pelaku usaha, karena
kebutuhan plastik ini sudah semacam sembako yang dibutuhkan setiap hari, jadi harus bertahap dan butuh sosialisasi oleh pemerintah kota Palembang" tutup Rahmat, penjual kantong Plastik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: