Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Sosialisasi KI di Lahat, Ajak Pelaku Usaha Amankan Aset Intelektual

Kanwil Kemenkum Sumsel gelar sosialisasi KI di Lahat, dorong pelaku usaha lindungi dan amankan aset intelektual mereka.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
LAHAT, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan, melalui Divisi Pelayanan Hukum, menggelar Sosialisasi Fasilitasi Penguatan Kekayaan Intelektual di Cafe Hungrypedia Lahat, Rabu (3/9).
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta seniman di Kabupaten Lahat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum dalam memajukan perekonomian kreatif di daerah. "Perlindungan KI adalah fondasi penting bagi kemajuan ekonomi kreatif.
Dengan mendaftarkan hak cipta atau merek, para pelaku usaha dan seniman dapat memiliki kepastian hukum atas karya dan inovasi mereka," ujarnya.
BACA JUGA:Redmi vs Oppo: Performa Gaming Lebih Stabil
BACA JUGA:Redmi vs Samsung: Battle Kamera HP 2025, Mana yang Bikin Feed Lo Lebih Aesthetic?
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pariwisata Lahat, Jhon Kenedy, menekankan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual agar tidak diklaim oleh pihak lain.
"Kami berharap, melalui sosialisasi ini, para peserta bisa memahami manfaat perlindungan KI dan segera mendaftarkan karya-karya mereka," katanya saat membuka acara.
Kanwil Kemenkum Sumsel gelar sosialisasi KI di Lahat, dorong pelaku usaha lindungi dan amankan aset intelektual mereka.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Maju menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukanlah pilihan, melainkan keharusan di era digital ini. "Merek, desain industri, hingga hak cipta adalah aset berharga yang harus dilindungi secara hukum. Dengan memiliki merek atau hak cipta yang terdaftar, nilai jual produk akan meningkat dan membuka pintu kerja sama dengan berbagai pihak," tegasnya.
Hadir dalam kegiatan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel antara lain Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, Analis KI Ahli Muda Yulkhaidir, Analis KI Ahli Pertama Dio Gestianda, dan Pengelola Pelayanan Hukum Yogi Prasetyo.
Kegiatan ini dihadiri oleh 25 peserta yang terdiri dari penggiat seni dan pelaku UMKM. Tim narasumber dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan materi mendalam tentang perlindungan hak cipta dan tata cara pendaftaran merek.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber